Promo Spesial Pajak Kendaraan Bermotor NTT: Diskon dan Keringanan Pajak hingga 31 Oktober 2026
Promo Spesial Pajak Kendaraan Bermotor NTT: Diskon dan Keringanan Pajak hingga 31 Oktober 2026

By noc-lembata 01 Sep 2026, 10:23:53 WIB, Dibaca: 100 Kali, Dikomentari: 0 Kali   Pemerintahan   
Promo Spesial Pajak Kendaraan Bermotor NTT: Diskon dan Keringanan Pajak hingga 31 Oktober 2026

Keterangan Gambar : Promo Spesial Pajak Kendaraan Bermotor NTT: Diskon dan Keringanan Pajak hingga 31 Oktober 2026


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menghadirkan Promo Spesial Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Pergub Nomor 54 Tahun 2026, yang berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026. Dalam program ini, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan dan keringanan, di antaranya diskon 50% PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke wilayah NTT, serta diskon 100% denda dan sanksi administrasi PKB. Selain itu, tersedia diskon PKB sebesar 10% hingga 20% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Keringanan juga diberikan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Diskon tunggakan sebesar 50% diberikan untuk 15 kabupaten/kota yang tidak terdampak gempa, sementara diskon sebesar 75% diberikan untuk 7 kabupaten/kota yang terdampak gempa. Tidak hanya itu, terdapat pula diskon dasar pengenaan PKB dan BBNKB, yaitu sebesar 17,5% untuk PKB, 15% untuk BBNKB kendaraan roda dua, dan 20% untuk BBNKB kendaraan roda empat.

Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda dengan lebih ringan dan mudah. Segera manfaatkan Promo Spesial Pajak Kendaraan Bermotor NTT sebelum 31 Oktober 2026. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Samsat terdekat di wilayah Nusa Tenggara Timur.





Jika Browser anda tidak mendukung PDF, silahkan mengunduh dengan cara klik pada tulisan (Unduh File). Unduh File

Lihat Semua Komentar

Tulis Komentar

AGENDA TERKINI

GALLERY FOTO

JEJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut anda website Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata ini?
  Sangat Bagus
  Bagus
  Kurang

Web Counter

Flag Counter