Pemerintah Kabupaten Lembata Tegaskan Larangan Penjualan Kembali dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Pemerintah Kabupaten Lembata Tegaskan Larangan Penjualan Kembali dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

By noc-lembata 10 Jul 2026, 12:54:35 WIB, Dibaca: 125 Kali, Dikomentari: 0 Kali   Pemerintahan   
Pemerintah Kabupaten Lembata Tegaskan Larangan Penjualan Kembali dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Lewoleba – Pemerintah Kabupaten Lembata secara resmi menerbitkan Pengumuman Nomor B/500.10.1/133/SETDA/VII/2026 tentang Larangan Penjualan Kembali dan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Melalui pengumuman tersebut, Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen akhir yang memenuhi ketentuan sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi, dan pelayanan umum.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa masyarakat, badan usaha, maupun perorangan dilarang membeli, menimbun, serta menjual kembali BBM bersubsidi seperti Pertalite, Solar, dan Minyak Tanah di kios eceran tanpa memiliki izin niaga resmi dari instansi yang berwenang. Praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas penimbunan maupun penjualan ilegal BBM bersubsidi.

Selain melakukan pengawasan bersama instansi terkait, Pemerintah Kabupaten Lembata mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan dugaan penimbunan, pelangsiran menggunakan tangki modifikasi, atau penjualan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi melalui surat resmi atau datang langsung ke Sekretariat Satgas pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata dengan melampirkan identitas pelapor, lokasi dan waktu kejadian, uraian singkat permasalahan, jenis BBM yang dilaporkan, serta bukti pendukung berupa foto, video, atau dokumen lainnya.

Pemerintah Kabupaten Lembata berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah menjaga ketersediaan dan pemerataan distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Dengan kerja sama seluruh pihak, penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Lembata diharapkan berlangsung tertib, adil, dan tepat sasaran.





Jika Browser anda tidak mendukung PDF, silahkan mengunduh dengan cara klik pada tulisan (Unduh File). Unduh File

Lihat Semua Komentar

Tulis Komentar

AGENDA TERKINI

GALLERY FOTO

JEJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut anda website Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata ini?
  Sangat Bagus
  Bagus
  Kurang

Web Counter

Flag Counter