Satu Kasus Positif Corona, Ini Langkah Sigap Pemda Lembata
Satu Kasus Positif Corona, Ini Langkah Sigap Pemda Lembata

By Administrator 18 Jul 2020, 17:06:36 WIB Kesehatan
Satu Kasus Positif Corona, Ini Langkah Sigap Pemda Lembata

Keterangan Gambar : Sekertaris Daerah Paskalis Tapo Bali, AP.,MT


Lewoleba- Kabupaten Lembata dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan rilis dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTT. Hal tersebut dikarenakan adanya terkonfirmasi satu kasus positif Covid-19 dan merupakan kasus perdana bagi Kabupaten Lembata. Demikan penyampaian Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, S.T, M.T melalui Grup Whats App pemerintah, usai mendapat rilis dari Gugus Tugas Provinsi NTT pada, Sabtu, (18/07/2020).

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tabobali menjelaskan, sesuai petunjuk Bupati Lembata bahwa Kabupaten Lembata dinyatakan sebagai zona merah karena terkonfirmasi satu orang positif Covid-19 Cluster Makasar yang berasal dari Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata.

Untuk itu, pemerintah daerah dengan sigap mengambil langkah sebagai berikut;

1. Menutup akses keluar masuk Desa Babokerong selama 3 hari terhitung sejak besok, Minggu (19 Juli 2020) Sampai dengan Selasa (21 Juli 2020). Seluruh masyarakat Desa Babokerong dilarang bepergian atau keluar dari desa yang bersangkutan, termasuk melarang siapapun masuk ke Desa Babokerong selama 3 hari.

2. Tim Surveillance melakukan tracking/tracing kontak terhadap pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengan yang bersangkutan. Pelaksanaan kegiatan tracing dilakukan sejak besok (19 Juli 2020).

3. Memastikan yang bersangkutan isolasi mandiri selama lebih kurang 14 hari, sejak hari ini, Sabtu (18 Juli 2020), secara ketat di rumah yang bersangkutan, dan tidak diperkenankan untuk dilakukan isolasi di fasilitas kesehatan terdekat untuk menghindari penularan lebih jauh.

4. Memastikan adanya pengawasan yang ketat oleh masyarakat dan tetangga sekitar, Pemerintah Desa, Gugus Tugas Kecamatan dan Desa, terhadap perilaku yang bersangkutan, agar mematuhi protokol kesehatan yang belaku.

5. Jika dalam pemantauan dan pengawasan, terdapat gejala atau indikasi negatif, segera merujuk yang bersangkutan ke Rumah Sakit.

6. Melaporkan perkembangan di lapangan setiap hari kepada Bupati Lembata selaku ketua gugus tugas. (Tim Kominfo Lembata)





Lihat Semua Komentar

Tulis Komentar

AGENDA TERKINI

GALLERY FOTO

JEJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut anda website Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata ini?
  Sangat Bagus
  Bagus
  Kurang

Web Counter

Flag Counter