Analis Tatalaksana pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lembata Menyusun Kajian Disiplin Kerja ASN untuk Penyesuaian Regulasi
Analis Tatalaksana pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lembata Menyusun Kajian Disiplin Kerja ASN untuk Penyesuaian Regulasi

By noc-lembata 22 Jan 2026, 10:44:26 WIB, Dibaca: 226 Kali, Dikomentari: 0 Kali   Pemerintahan   
Analis Tatalaksana pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lembata Menyusun Kajian Disiplin Kerja ASN untuk Penyesuaian Regulasi

Lewoleba — Pemerintah Kabupaten Lembata menyusun Kajian atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai langkah evaluatif untuk menyesuaikan pengaturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kajian ini dilakukan sebagai upaya memperkuat disiplin kerja ASN guna mendorong profesionalitas, peningkatan kinerja, serta pencapaian target kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata. Disiplin kerja ASN dipandang sebagai faktor utama dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 yang selama ini menjadi pedoman disiplin kerja ASN ditemukan tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Perbedaan pengaturan terutama terkait jam kerja, jam istirahat, dan perhitungan jam kerja efektif ASN. Berdasarkan regulasi yang lebih tinggi, jam kerja ASN ditetapkan sebesar 7,5 jam kerja efektif per hari di luar jam istirahat. Namun, dalam implementasi Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014, jam kerja efektif masih dihitung termasuk waktu istirahat, sehingga mengakibatkan kekurangan jam kerja efektif.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pelaksanaan disiplin kerja ASN dengan ketentuan nasional serta berdampak pada pencapaian kinerja ASN yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kinerja dan sasaran kinerja pegawai.

Melalui kajian ini, disampaikan rekomendasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014, khususnya pada ketentuan jam kerja dan pengaturan disiplin ASN, sehingga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Diharapkan, penyesuaian regulasi disiplin kerja ASN ini dapat memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan hukum, meningkatkan kinerja aparatur, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan akuntabel di Kabupaten Lembata.





Jika Browser anda tidak mendukung PDF, silahkan mengunduh dengan cara klik pada tulisan (Unduh File). Unduh File

Lihat Semua Komentar

Tulis Komentar

AGENDA TERKINI

GALLERY FOTO

JEJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut anda website Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata ini?
  Sangat Bagus
  Bagus
  Kurang

Web Counter

Flag Counter